Tentu kalian sudah pernah
berbelanja bukan? Baik itu di supermarket ataupun di pasar tradisional. Di sana
tentu kalian dapat melihat kegiatan-kegiatan yang dilakukan orang-orang yang
melakukan jual beli. Kegiatan jual beli yang dilakukan di supermarket atau
pasar, merupakan salah satu contoh aritmatika sosial dalam kegiatan ekonomi.
Sebagai pembuka, kalian cermati video tentang peta konsep berikut untuk mengetahui gambaran apa saja yang akan dipelajari pada materi ini.
Keuntungan dan kerugian
Sebelum
menentukan keuntungan dan kerugian dalam jual beli, perlu dibahas terlebih
harga pembelian dan harga penjualan. Harga pembelianmerupakan nilai uang dari
suatu barang yang dibeli, sedangkan harga penjualan merupakan nilai uang dari
suatu barang yang dijual.
Keuntungan
diperoleh ketika harga penjualan lebih dari harga pembelian. Dan kerugian
diperoleh ketika harga penjualan kurang dari harga pembelian.
dikatakan
bahwa:
Harga
penjualan (HJ) > harga pembelian (HB), maka diperoleh keuntungan (U)
Harga
penjualan (HJ) < harga pembelian (HB), maka diperoleh kerugian (R)
Harga
penjualan (HJ) = harga pembelian (HB), maka diperoleh impas
sehingga dapat dirumuskan:
U = HJ – HB
B = HB – HJ
Persentase keuntungan
Digunakan
untuk mengetahui persentase keuntungan suatu penjualan terhadap modal yang
dikeluarkan.
Misal: PU = Persentase keuntungan
HB = Harga Pembelian (modal)
HJ = Harga penjualan
Persentase
keuntungan dapat ditentukan dengan rumus:
Persentase kerugian
Digunakan
untuk mengetahui persentase keuntungan suatu penjualan terhadap modal yang
dikeluarkan.
Misal: PR = Persentase kerugian
HB = Harga Pembelian (modal)
HJ
= Harga penjualan
Persentase
keuntungan dapat ditentukan dengan rumus:
Bunga tunggal
Bunga dapat
diartikan sebagai jasa yang berupa uang yang diberikan oleh pihak peminjam
kepada pihak yang meminjamkan modal atas persetujuan bersama. Dalam bidang
perbankan, bunga juga dapat diartikan sebagai jasa yang berupa uang yang
diberikan oleh pihak bank kepada pihak penabung atau peminjam atas persetujuan
bersama.
Bunga ada dua
macam, yaitu bunga tunggal dan bunga majemuk. Tetapi pada kesempatan ini hanya
akan dibahas mengenai bunga tunggal.
Bunga tunggal
adalah bunga yang diberikan untuk sejumlah uang yang ditabungkan. Jika bunga a% per tahun dan modal / tabungan awal (M), maka :
bunga 1 tahun = a% x M
bunga n
bulan = n/12 x a% x M
bunga
harian = (banyak hari menabung)/360
x a% x M
Diskon atau potongan harga
Diskon adalah potongan harga yang diberikan penjual terhadap harga jual suatu barang. Sering kita jumpai ketika berbelanja di toko atau supermarket, tulisan diskon 50%, diskon 70% atau bahkan diskon 70% + 30%.
Misalkan
tertulis diskon 30% pada barang yang harga jualnya Rp150.000,00 artinya
potongan harga yang diberikan untuk barang tersebut adalah 30% x Rp150.000,00,
yaitu Rp45.000,00.
Secara umum,
jika diskon a% sedangkan harga jual HJ, maka:
Pajak
Pajak adalah
besaran nilai suatu barang atau jasa yang wajib dibayarkan oleh masyarakat
kepada pemerintah. Besar pajak diatur oleh peraturan perundang-undangan sesuai
dengan jenis pajak. Jenis pajak yang terkait dengan jual beli terdiri atas:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang harus
dibayarkan oleh pembeli kepada penjual atas konsumsi/pembelian barang atau
jasa. Penjual tersebut mewakili pemerintah untuk menerima pembayaran pajak dari
pembeli untuk disetorkan ke kas Negara. Besar PPN adalah 10% dari harga jual.
Contoh: jika
harga jual Rp70.000,00 (tanpa pajak). Dengan PPN, maka pembeli harus membayar
sebesar:
HJ + PPN = Rp70.000,00+ 10/100 x
Rp70.000,00
= Rp70.000,00+
Rp7.000,00
= Rp77.000,00
Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah pajak yang harus
dibayarkan oleh pengusaha kecil atau menengah kepada pemerintah, yaitu sebesar
1% dari nilai omzet. Omzet yaitu jumlah uang hasil penjualan barang dagangan
teertentu selama suatu masa jual (satu hari / satu bulan / satu tahun).
Contoh:
Pak Bagus
seorang penjual bakso. Dalam sehari, rata-rata dia bisa menjual 200 mangkok
bakso, dengan harga satu mangkok bakso Rp10.000,00.
Pajak UMKM
yang harus dibayarkan selama satu bulan, sbb:
Omzet satu
hari = 200 x Rp10.000,00
=
Rp2.000.000,00
Omzet satu
bulan = Rp2.000.000,00 x 30
=
Rp60.000.000,00
Pajak UMKM = 1% x Rp60.000.000,00
=
Rp600.000,00
Jadi pak
Bagus harus menyetor pajak UMKM atas usahanya sebesar Rp600.000,00 per-bulan ke
kas negara melalui kantor bank.
Bruto, neto dan tara
Istilah
bruto, neto dan tara sudah tidak asing lagi.
Bruto adalah
berat kotor, terdiri atas isi dan wadah/kemasannya
Neto adalah
berat bersih atau berat isi
Tara adalah
selisih berat kotor dengan berat bersih
Neto= Bruto – Tara
Bruto= Neto + Tara
Tara= Bruto – Neto
Persentase Tara = Tara/Bruto x 100%
Persentase Neto = Neto/Bruto x 100%
Semoga Bisa Membantu Siswa Siswi Yang Ada Di Seluruh Indonesia Dalam Kegiatan Belajar
BalasHapusAsiyap santuyyy
BalasHapus