Jumat, Januari 27, 2017

ARITMATIKA SOSIAL

Aritmatika sosial adalah bidang atau cabang ilmu matematika yang mempelajari tentang matematika pada kehidupan sosial, missal di bidang ekonomi, bidang geografi, bidang sosiologi. 
Tentu kalian sudah pernah berbelanja bukan? Baik itu di supermarket ataupun di pasar tradisional. Di sana tentu kalian dapat melihat kegiatan-kegiatan yang dilakukan orang-orang yang melakukan jual beli. Kegiatan jual beli yang dilakukan di supermarket atau pasar, merupakan salah satu contoh aritmatika sosial dalam kegiatan ekonomi.












Sebagai pembuka, kalian cermati video tentang peta konsep berikut untuk mengetahui gambaran apa saja yang akan dipelajari pada materi ini.

 

Keuntungan dan kerugian

Sebelum menentukan keuntungan dan kerugian dalam jual beli, perlu dibahas terlebih harga pembelian dan harga penjualan. Harga pembelianmerupakan nilai uang dari suatu barang yang dibeli, sedangkan harga penjualan merupakan nilai uang dari suatu barang yang dijual.
Keuntungan diperoleh ketika harga penjualan lebih dari harga pembelian. Dan kerugian diperoleh ketika harga penjualan kurang dari harga pembelian.

dikatakan bahwa:

Harga penjualan (HJ) > harga pembelian (HB), maka diperoleh keuntungan (U)
Harga penjualan (HJ) < harga pembelian (HB), maka diperoleh kerugian (R)
Harga penjualan (HJ) = harga pembelian (HB), maka diperoleh impas

sehingga dapat dirumuskan:

U = HJ – HB
B = HB – HJ

Persentase keuntungan

Digunakan untuk mengetahui persentase keuntungan suatu penjualan terhadap modal yang dikeluarkan.
Misal:    PU = Persentase keuntungan
                HB = Harga Pembelian (modal)
                HJ = Harga penjualan
Persentase keuntungan dapat ditentukan dengan rumus:





Persentase kerugian

Digunakan untuk mengetahui persentase keuntungan suatu penjualan terhadap modal yang dikeluarkan.
Misal:    PR = Persentase kerugian
                HB = Harga Pembelian (modal)
                HJ  = Harga penjualan
Persentase keuntungan dapat ditentukan dengan rumus:





Bunga tunggal

Bunga dapat diartikan sebagai jasa yang berupa uang yang diberikan oleh pihak peminjam kepada pihak yang meminjamkan modal atas persetujuan bersama. Dalam bidang perbankan, bunga juga dapat diartikan sebagai jasa yang berupa uang yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak penabung atau peminjam atas persetujuan bersama.

Bunga ada dua macam, yaitu bunga tunggal dan bunga majemuk. Tetapi pada kesempatan ini hanya akan dibahas mengenai bunga tunggal.
Bunga tunggal adalah bunga yang diberikan untuk sejumlah uang yang ditabungkan. Jika bunga a% per tahun dan modal / tabungan awal (M), maka :

bunga 1 tahun = a%  x  M

bunga  n  bulan =  n/12  x   a%  x M

bunga  harian =  (banyak hari menabung)/360  x  a%  x  M

Diskon atau potongan harga


Diskon adalah potongan harga yang diberikan penjual terhadap harga jual suatu barang.  Sering kita jumpai ketika berbelanja di toko atau supermarket, tulisan diskon 50%, diskon 70% atau bahkan diskon 70% + 30%.
Misalkan tertulis diskon 30% pada barang yang harga jualnya Rp150.000,00 artinya potongan harga yang diberikan untuk barang tersebut adalah 30% x Rp150.000,00, yaitu Rp45.000,00.
Secara umum, jika diskon a% sedangkan harga jual HJ, maka:





Pajak

Pajak adalah besaran nilai suatu barang atau jasa yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah. Besar pajak diatur oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis pajak. Jenis pajak yang terkait dengan jual beli terdiri atas:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual atas konsumsi/pembelian barang atau jasa. Penjual tersebut mewakili pemerintah untuk menerima pembayaran pajak dari pembeli untuk disetorkan ke kas Negara. Besar PPN adalah 10% dari harga jual.
Contoh: jika harga jual Rp70.000,00 (tanpa pajak). Dengan PPN, maka pembeli harus membayar sebesar:

HJ + PPN       = Rp70.000,00+  10/100 x  Rp70.000,00
                         = Rp70.000,00+ Rp7.000,00
                         = Rp77.000,00

Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha kecil atau menengah kepada pemerintah, yaitu sebesar 1% dari nilai omzet. Omzet yaitu jumlah uang hasil penjualan barang dagangan teertentu selama suatu masa jual (satu hari / satu bulan / satu tahun).
Contoh:
Pak Bagus seorang penjual bakso. Dalam sehari, rata-rata dia bisa menjual 200 mangkok bakso, dengan harga satu mangkok bakso Rp10.000,00.
Pajak UMKM yang harus dibayarkan selama satu bulan, sbb:
Omzet satu hari               = 200 x Rp10.000,00
                                                = Rp2.000.000,00
Omzet satu bulan            = Rp2.000.000,00 x 30
                                                = Rp60.000.000,00
Pajak UMKM                     = 1% x Rp60.000.000,00
                                                = Rp600.000,00
Jadi pak Bagus harus menyetor pajak UMKM atas usahanya sebesar Rp600.000,00 per-bulan ke kas negara melalui kantor bank.

Bruto, neto dan tara

Istilah bruto, neto dan tara sudah tidak asing lagi.
Bruto adalah berat kotor, terdiri atas isi dan wadah/kemasannya
Neto adalah berat bersih atau berat isi
Tara adalah selisih berat kotor dengan berat bersih

Neto= Bruto – Tara
Bruto= Neto + Tara
Tara= Bruto – Neto
Persentase Tara =  Tara/Bruto  x 100%
Persentase Neto =  Neto/Bruto  x 100%
Lokasi: Yogyakarta, Yogyakarta City, Special Region of Yogyakarta, Indonesia

2 komentar:

  1. Semoga Bisa Membantu Siswa Siswi Yang Ada Di Seluruh Indonesia Dalam Kegiatan Belajar

    BalasHapus